Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak dapat dipandang sekadar sebagai
kepanikan investor. Gejolak tersebut dipicu oleh pengumuman MSCI mengenai konsultasi atas
usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Namun, pemicu tersebut harus dibaca bersama persoalan mendasar yang disoroti MSCI, yakni
transparansi kepemilikan saham, kejelasan free float, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan
belum memadainya bukti implementasi reformasi secara konsisten. Dari perspektif ekonomi,
pasar sedang menghadapi persoalan yang lebih serius daripada koreksi harga: ketidakpastian
mengenai kualitas tata kelola, kredibilitas pengawasan, dan kewajaran mekanisme
pembentukan harga saham. Ketika kepercayaan terhadap institusi melemah, dampaknya
dapat meluas pada likuiditas, valuasi, arus modal, dan biaya pendanaan dunia usaha.
MSCI tidak memiliki kewajiban untuk mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging
Market. Sebagai penyedia indeks global, MSCI menilai kelayakan investasi suatu pasar
berdasarkan metodologi yang berlaku, termasuk aksesibilitas, likuiditas, transparansi
kepemilikan, dan kemampuan investor memperdagangkan saham secara wajar. Karena itu,
OJK dan BEI seharusnya berhenti berlindung di balik argumen bahwa fundamental ekonomi
Indonesia masih kuat. Besarnya ekonomi nasional tidak otomatis menjamin kredibilitas pasar
modalnya. Jika persoalan transparansi dan integritas perdagangan terus menjadi perhatian,
pertanyaan yang harus dijawab bukan mengapa MSCI mengkritisi Indonesia, melainkan
mengapa reformasi yang berulang kali diumumkan belum menghasilkan bukti yang cukup
meyakinkan. Kritik terhadap evaluasi MSCI tanpa penyelesaian terhadap akar masalah hanya
akan menjadi upaya mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah institusi domestik
OJK dan BEI tidak boleh hanya bergerak agresif ketika IHSG jatuh, kemudian kembali pada
rutinitas setelah tekanan pasar mereda. Keduanya harus mengevaluasi efektivitas
pengawasan, memperbaiki kualitas data kepemilikan, memverifikasi free float, serta
memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani berdasarkan standar yang sama. Integritas
tidak diukur dari banyaknya peraturan yang diterbitkan atau konferensi pers yang digelar, tetapi
dari kemampuan mencegah manipulasi, mendeteksi pelanggaran, dan menegakkan aturan
secara konsisten. Jika persoalan yang sama terus berulang, efektivitas pengawasan layak
dipertanyakan. OJK dan BEI harus menunjukkan hasil yang dapat diuji, bukan sekadar
menyampaikan komitmen yang sulit diukur dampaknya.
Pengalaman berbagai negara seperti: Kuwait, Yunani, Pakistan, Argentina, Turki, dan
Bangladesh menunjukkan bahwa reputasi pasar ditentukan oleh kualitas institusi, aksesibilitas,
likuiditas, dan konsistensi kebijakan. Pelajaran penting bagi Indonesia adalah bahwa
transparansi kepemilikan dan pembentukan harga yang wajar tidak boleh berhenti sebagai
formalitas administratif, serta pembenahan pasar modal tidak cukup hanya melalui penerbitan
regulasi baru, penyempurnaan sistem pelaporan, atau penyampaian komitmen reformasi.
Maka dari itu, OJK dan BEI perlu memastikan bahwa seluruh pelaku pasar tunduk pada standar
yang sama. Emiten maupun individu yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak wajar
(unfair trading practices), manipulasi pasar, atau tindakan lain yang merugikan investor harus
dikenai sanksi yang proporsional dan memberikan efek jera, tanpa pandang bulu. Konsistensi
penegakan aturan menjadi bukti nyata bahwa integritas pasar modal bukan sekadar slogan.
Tidak boleh ada standar ganda: besarnya kapitalisasi pasar, pengaruh ekonomi, ataupun
kedudukan suatu emiten tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi konsekuensi atas
pelanggaran yang terbukti. Pada saat yang sama, setiap tindakan harus berlandaskan bukti
dan menghormati proses hukum.
Jika setelah gejolak ini praktik yang sama terus berulang, pelanggaran serupa ditangani secara
berbeda, dan reformasi kembali berhenti pada pengumuman, maka klaim tentang
akuntabilitas, integritas, dan good governance kehilangan dasarnya. Investor tidak menilai
regulator dari seberapa sering mereka berbicara tentang reformasi, tetapi dari apakah aturan
benar-benar ditegakkan dan pelanggaran benar-benar ditindak. Jika pola lama terus
dipertahankan, lupakan saja klaim tentang akuntabilitas dan integritas sebab tanpa konsistensi
penegakan aturan, keduanya hanya menjadi jargon kelembagaan. Pasar modal yang sehat
bukanlah pasar yang indeksnya selalu naik, melainkan pasar yang transparan, adil, likuid, dan
mampu melindungi proses pembentukan harga dari praktik yang merugikan investor.
Tanggung jawab OJK dan BEI bukan menjamin IHSG selalu menguat, tetapi memastikan
bahwa setiap pelaku bermain menurut aturan yang sama.
M. Zulfikar Dachlan
Economist
Indonesia Public Policy and Economic Studies (IPPES)
reklasifikasi.